Legalitas usaha adalah aspek yang sangat penting bagi pelaku usaha UMKM. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) menjadi salah satu legalitas utama yang harus dimiliki untuk menjalankan usaha secara resmi dan legal di Indonesia. Dengan memiliki legalitas yang lengkap, UMKM dapat memperoleh berbagai keuntungan, dukungan, serta perlindungan hukum yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha mereka.
kami ingin menyampaikan pandangan terkait pentingnya Legalitas UMKM Di Desa Sukosari Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto. 

Dikarenakan masih ada sebagian dari para pelaku usaha mikro di desa sukosari yang selama ini hanya berjualan secara mandiri, tanpa izin resmi atau dokumen usaha. Kami berpikir bahwa usaha kecil seperti ini perlu legalitas. Karena Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian
Masyarakat Desa Sukosari Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan data yang
kami ambil pada saat Survey di desa tersebut terdapat 25 UMKM yang aktif mulai dari produksi kripik, cafĂ© atau warung kopi, toko sembako,dll. Meski memiliki peran vital, ironisnya masih ada UMKM yang belum memiliki legalitas usaha."Kami melihat langsung tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM dalam mendapatkan legalitas. Padahal, legalitas bukan hanya soal ketaatan terhadap hukum, tetapi juga merupakan pintu masuk menuju akses yang lebih luas terhadap pasar, permodalan, perlindungan hukum, hingga pengakuan dari Negara. Sudah waktunya kami bersama-sama mensosialisikan dan memberi pelatihan akan pentingnya legalitas bagi UMKM dan berupaya agar semua pelaku usaha kecil di  Desa Sukosari bisa mendapatkan status hukum yang sah.

Legalitas usaha mencakup berbagai bentuk, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB),Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), hingga sertifikat halal, NPWP, dan izin edar produk.
Banyak pelaku UMKM beranggapan bahwa semua ini hanya formalitas dan terlalu rumit.

Namun kenyataannya, legalitas memberikan banyak manfaat nyata. Dengan memiliki legalitas,UMKM lebih dipercaya oleh konsumen, mitra usaha, dan lembaga keuangan. Usaha yang telah terdaftar lebih mudah menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, memasukkan produk ke ritel modern, hingga menembus pasar ekspor. Selain itu, legalitas memberi perlindungan
hukum terhadap pemilik usaha jika suatu saat terjadi perselisihan, plagiarisme, atau sengketa dagang. Di desa Sukosari Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, masih ada pelaku usaha rumahan yang merasa bahwa legalitas hanya untuk "usaha besar". Padahal, kini pemerintah sudah menyederhanakan prosesnya melalui sistem Online Single Submission (OSS), di mana
pelaku UMKM bisa mengurus izin secara daring dan gratis. 

Namun, literasi digital dan
pemahaman hukum masih menjadi hambatan besar, khususnya di daerah pedesaan. Pendampingan dan sosialisasi dari dinas terkait masih belum merata. Ini menyebabkan masih banyak UMKM yang tidak tahu apa itu NIB, bagaimana cara mendapatkannya, dan apa manfaat jangka panjangnya. Banyak masyarakat yang menyadari bahwa legalitas UMKM sangat penting untuk mendukung kemajuan usaha, baik dari segi akses pasar, perlindungan hukum, maupun kemudahan dalam memperoleh bantuan atau pembiayaan dari pemerintah dan
lembaga keuangan. 

Misalnya, seorang pelaku UMKM yang telah memiliki NIB dan izin edar bisa dengan mudah menjual produknya ke toko modern, marketplace online, hingga ekspor ke luar negeri. Legalitas juga memberikan rasa aman bagi konsumen karena menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan telah melalui proses standar tertentu, seperti izin PIRT, BPOM, atau sertifikasi halal. Dalam beberapa survei lapangan, masyarakat menyatakan bahwa mereka lebih percaya membeli produk dari pelaku UMKM yang telah memiliki izin resmi, terutama untuk produk makanan dan minuman.

Masyarakat berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan legalitas UMKM. Kegiatan pelatihan, bimbingan
teknis, hingga layanan keliling pengurusan NIB dan izin usaha bisa menjadi solusi nyata. Selain
itu, kerja sama dengan kampus dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga menjadi peluang strategis. Mahasiswa dapat menjadi jembatan antara regulasi pemerintah dan kebutuhan pelaku UMKM melalui edukasi dan asistensi digital. Dalam hal ini, kami memiliki
peran penting untuk mengedukasi, mensosialisasikan, dan memberikan pelatihan kepada UMKM yang ingin melegalkan usahanya. Pelatihan dan pendampingan harus menyentuh
pelaku usaha di tingkat akar rumput, tidak hanya di kota-kota besar. Selain itu, insentif berupa pengurangan pajak, kemudahan akses pembiayaan, dan bantuan modal bagi UMKM legal bisa menjadi dorongan kuat bagi para pelaku usaha kecil. 

Legalitas usaha bukan hanya demi keuntungan pribadi pemilik usaha, tetapi juga menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan
berkelanjutan. 

Usaha yang tertib hukum akan menciptakan keadilan persaingan, memudahkan pemerintah dalam pembinaan, serta meningkatkan kualitas produk dan layanan bagi konsumen.Di sisi lain, masyarakat juga harus lebih menghargai produk lokal dan UMKM legal. Kita bisa mulai dengan lebih memilih produk yang sudah bersertifikat, membantu promosi UMKM yang
tertib hukum, dan mendorong tetangga atau kerabat yang berwirausaha untuk mengurus legalitas.


Jadi Kesimpulannya adalah Legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM. Masyarakat secara umum menyadari pentingnya
legalitas, tetapi masih banyak yang terkendala karena minimnya informasi, keterbatasan akses digital, dan kurangnya pendampingan. Oleh karena itu, perlu sinergi antara pemerintah

Dengan adanya dukungan dari semua pihak, diharapkan UMKM di seluruh pelosok Indonesia dapat
memiliki legalitas usaha yang sah, sehingga mereka tidak hanya menjadi pelaku ekonomi lokal, tetapi juga mampu bersaing di tingkat nasional dan global.

Penulis; Novi Andari S.S.,M.Pd., Shifra Adline Bevinda, Takiya Muchtarisa, Rizka Rachmawati Dwi Imelia, Denni Pramudia Pamungkas, Raka Anugrah Valentino Erlangga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama