Kebakaran gedung apartemen Hong Kong di Distrik Tai Po, pada Rabu, 26 November 2025. 

MALANG, PojokPerkoro.Com – Jumlah warga Kabupaten Malang yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu, 26 November 2025, bertambah.


Sebelumnya, dilaporkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Erawati (37) dilaporkan meninggal dunia.


Kini, Siti Khotimah (40) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, juga dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kebakaran itu.


Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Tri Darmawan membenarkan bahwa Siti Khotimah meninggal dunia dalam insiden kebakaran tersebut.


“Sudah saya konfirmasi ke suaminya, memang betul yang bersangkutan bekerja di Hong Kong, dan suaminya sudah dikabari KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Hong Kong bahwa istrinya meninggal karena kasus kebakaran,” ujar Tri kepada wartawan, Senin, 01 Desember 2025.


Berdasarkan informasi, kata Tri, Siti Khotimah bekerja sebagai perawat lansia di Hong Kong.


“Kalau korban Erawati asal Dampit itu menjadi perawat anak,” ujarnya.


Namun hinggi ini, belum ada informasi pasti bagaimana proses evakuasi, perawatan, hingga pemulangan jenazah.


“Kita belum tahu kapan proses pemulangan, sebab harus ada otopsi apa segala macam di sana. Biasanya paling cepat dua pekan dari kejadian. Tergantung nanti dari Hong Kong gimana,” ujarnya.


“KJRI sampai saat ini juga belum menghubungi kami,” imbuhnya.


Tri juga menyebut, data pekerja migran asal Kabupaten Malang sebanyak sekitar 5.000 orang.


“Itu data dari KP2MI. Namun, sejauh ini korban kebakaran yang terkonfirmasi dua orang. Semoga tidak ada lagi,” ujarnya.


Diketahui sebelumnya, Erawati (37), warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang terkonfirmasi meninggal dunia pada peristiwa kebakaran di kompleks apartemen Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong, Rabu, 26 November 2025.


Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Tri Darmawan mengatakan, berdasarkan informasi yanga didapat, Erawati meninggal dunia dengan kondisi memeluk bayi majikannya.


“Informasinya, bayinya masih selamat,” ujarnya, Sabtu, 29 November 2025.


Hanya saja, kata Tri, pihaknya hingga kini belum mendapat informasi detail dari pihak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) maupun Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI).


“Saya dapat informasi dari relawan PMI yang ada Hong Kong. Tapi yang pasti pihak keluarga sudah dikabari,” pungkasnya. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama