![]() |
| Jubir KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA, PojokPerkoro.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana para tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kita dalami peran dari pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak seperti apa, termasuk juga adanya dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak pusat,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Budi, pihaknya juga tengah mendalami peran serta dugaan aliran dana ke pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kita telusuri terkait dengan peran dan dugaan aliran uang. Kemudian KPK tentu masih akan terus menyusuri apakah ada juga dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
KPK menduga barang bukti logam mulia yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari wajib pajak lainnya.
Namun dia belum dapat mengungkap identitas wajib pajak tersebut lantaran masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
"Ini masih akan ditelusuri dari PT siapa saja. Nanti kita akan masuk ke tahap pemeriksaan tentunya, karena pascaperistiwa tertangkap tangan dan penetapan tersangka, pekan ini tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan,” turutnya.
Untuk dikatahui, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pejabat di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Pantauan awak mediadi lokasi menunjukkan sebanyak 12 mobil Toyota Innova yang membawa tim penyidik KPK bersiaga di area basement sejak pukul 16.30 WIB.
Sekitar pukul 16.50 WIB, iring-iringan kendaraan tersebut berpindah ke area lobi utama.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan tarif. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.
Dari kegiatan tersebut, kata Budi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dalam kegiatan penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” tutur Budi.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” pungkasnya. (*/red)

Posting Komentar