Sidoarjo ,- SPBU adalah singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Dimana sebuah tempat umum di Indonesia yang menyediakan berbagai jenis bahan bakar untuk kendaraan, seperti bensin, solar, dan kadang-kadang bahan bakar alternatif seperti BBM bersubsidi atau non-subsidi. SPBU biasanya juga menyediakan fasilitas tambahan seperti toko minimarket, warung makan, pompa angin, dan layanan perbaikan ringan kendaraan.

Namun pelayanan SPBU di Sidoarjo jadi ajang basah oleh mafia penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar bersubsidi selama ini. Sebut saja OJ sang pemain terlihat tak tersentuh bahkan aman aman saja.  

Beberapa kali awak media memergoki truk yang  berisikan tengki 5 Ton-an yang dipergunakan untuk melansir atau operasional ngangsu di beberapa SPBU 54.612.23 di Jalan Raya Kletek No.200 Taman Sidoarjo antara lain : Truk Tronton Disel Mitsubishi Hijau dengan Nopol AB 8574 MH yang lalu lalang bebas mampir diberbagai SPBU ini bahkan di SPBU lainnya. Dan kasus lepasnya armada modifikasi L300 di Polsek Krian waktu lalu.

Sampai saat ini OJI belum bisa diminta keterangan terkait dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bahkan tepatnya saat truknya kepergok awak media, di SPBU 54.612.23 Kletek. Bahkan meski melalui telpon seluler OJ enggan memberikan tanggapan. Harapan masyarakat kepada pemangku wilayah Hukum Polres Kota Sidoarjo Polda Jatim, Mabes Polri (Kabareskrim Polri) untuk bertindak tegas menyikapi mafia BBM dan membuka CCTV SPBU untuk memastikan dugaan pelanggaran UU Migas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karena CCTV adalah bentuk pengawasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Patut diduga OJ bebas mengangsu BBM  jenis subsidi  dan  melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014.

Penyelewengan solar bersubsidi diatur dan diancam sanksi oleh beberapa peraturan, antara lain: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan, pengangkutan, atau perniagaan ilegal solar bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
 
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Menetapkan sasaran pengguna solar bersubsidi, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, nelayan, petani, dan layanan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dianggap penyelewengan.

SK BPH Migas No. 04/P3 JBT/BPH Migas/KOM/2020: Mengatur pengendalian penyaluran solar bersubsidi, termasuk kuota pembelian harian per konsumen (misalnya, maksimal 60 liter/hari untuk kendaraan pribadi roda empat) dan penggunaan sistem QR code untuk memantau pembelian.
 
Pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan Polri melakukan pengawasan, penggerebekan, serta penindakan terhadap pelaku penyelewengan, seperti penimbunan, penjualan ulang dengan harga lebih tinggi, atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. SPBU atau penyalur yang terlibat juga dapat dikenai pencabutan izin usaha.
 
Dari penjelasan ini, terlihat bahwa penyelewengan solar bersubsidi adalah masalah serius yang diatur ketat oleh undang-undang, dan penegakan yang tegas diperlukan untuk memastikan manfaat BBM bersubsidi sampai ke pihak yang berhak. (Tim-Red). Bersambung.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama