Pergantian tahun 2026 di Kota Krian yang awalnya terasa bahagia tidak sepenuhnya disambut dengan rasa suka cita. Umumnya semua orang berharap akan awal yang lebih baik, sebagian warga justru dihadapkan pada kekecewaan akibat lonjakan tagihan air bersih yang dinilai tidak wajar dan membebani. Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah warga membagikan pengalaman mereka terkait kenaikan tarif oleh Perumda Delta Tirta Krisn. Nilai tagihan yang melonjak drastis dibanding bulan sebelumnya menimbulkan tanda tanya di kalangan pelanggan.
Berawal dari salah seorang konsumen yang berdomisili di RT 24 Perumahan Krian Indah Regency yaitu Saudari Islami Linda Wibawanti, selama ini rata-rata tiap bulan beliau hanya mendapat tagihan sejumlah 60 - 80 ribu rupiah. Namun tiba-tiba tagihan terbaru mencapai 700 ribu rupiah angka yang sangat jauh dari tagihan sebelumnya, jika ada kenaikanpun hanya beberapa persen saja bukan malah 7 kali lipat hal yang tidak masuk akal.
Hal ini akhirnya menjadi perhatian publik karena bukan hanya beliau terdapat juga beberapa warga yang mengalami hal serupa bahkan naik hingga jutaan rupiah. Salah satunya Bapak Marsono di RT 25 juga pembayaran air yang lebih mahal dari biasanya hingga 2 juta, sekaligus mempertanyakan apakah kondisi serupa dialami pelanggan lain.
Beberapa tetangga beliau juga mengaku terkejut dengan nominal pembayaran yang mencapai harga fantastis. Mereka mempertanyakan kewajaran angka tersebut. Padahal saudari Islami ini menggunakan air sewajarnya saja, apalagi hanya ditempati oleh dua orang. Lain halnya jika ada kegiatan seperti hajatan atau keperluan besar yang lain.
Didampingi oleh awak media Bapak Marsono dan Ibu Islami sengaja mendatangi Layanan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Delta Tirta Krian guna meminta penjelasan serta ingin menunaikan kewajiban untuk membayar tagihan. Saat itu mereka ditemui oleh saudara Eko salah satu karyawan sekaligus yang menangani masalah gangguan. Penjelasan yang disampaikan adalah selama kurun waktu Agustus 2024 sampai dengan Desember 2025 terdapat pemakaian air rata 30 - 36 kibik, namun di input hanya 20 kibik setiap bulan. Ini yg kami pertanyakan kenapa harus demikian kami ingin membayar tagihan sesuai dengan pemakaian jelas kedua pelanggan tersebut, bukan memanipulasi data yang membuat pelanggan rugi.
Ternyata ketika ditelurusi ada beberapa konsumen juga komplain karena mendapatkan permasalahan yang sama. Kemudian fokus permasalahan menuju ke Bapak Darmawan selaku petugas pembaca meteran, yang kebetulan saat itu juga sudah dipanggil dan diperiksa terkait hal ini. Dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas dapat disimpulkan, karena kami tidak menemukan kebocoran. Meteran otomatis mati jika tidak dipakai jika ada kebocoran akan menyala namun ini sebaliknya.
Kesalahan pencatatan meteran PDAM oleh petugas dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Sifat pelanggarannya bergantung pada penyebab dan dampak kesalahan tersebut, serta kebijakan internal PDAM setempat.
Berikut adalah beberapa kemungkinan potensial pelanggaran SOP Setiap PDAM memiliki SOP yang jelas mengenai cara pencatatan meteran yang benar. Petugas yang tidak mengikuti prosedur ini (misalnya, salah membaca angka, tidak memotret meteran dengan benar, atau salah memasukkan data) melanggar SOP internal.
Kelalaian atau ketidaktelitian adalah pemicu utama jika kesalahan terjadi karena kurangnya ketelitian atau kelalaian dalam menjalankan tugas, ini bisa menjadi bentuk pelanggaran disiplin kerja.
Penyalahgunaan Wewenang (jika disengaja): Apabila kesalahan pencatatan dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu, seperti memanipulasi tagihan (menguntungkan atau merugikan pelanggan/perusahaan), ini merupakan pelanggaran serius yang dapat mengarah pada tindakan kriminal atau pemutusan hubungan kerja.
Adapun konsekuensi yang diterima oleh petugas sangat bergantung pada kebijakan internal PDAM dan tingkat keparahan pelanggaran. Konsekuensi tersebut dapat berupa
teguran lisan atau tertulis untuk kesalahan kecil atau pertama kali terjadi. Dan surat peringatan (SP) untuk kesalahan berulang atau lebih serius.
Untuk itu perlu adanya pelatihan ulang bagi petugas tersebut seperti mengikuti pelatihan penyegaran tentang prosedur pencatatan yang benar. Bahkan.Sanksi administratif atau pemotongan gaji karena beberapa perusahaan mungkin memberlakukan sanksi finansial. Dan yang final adalah Pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk pelanggaran yang sangat serius, disengaja, atau berulang kali terjadi.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Jika pelanggaran SOP PERUMDA mengakibatkan kerugian atau pelanggaran hak konsumen, maka dapat diatur dalam UU ini. Pelaku usaha (dalam hal ini PERUMDA) yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp2 miliar dan/atau penjara hingga 5 tahun, serta pencabutan izin usaha jika pelanggaran berat. Konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.
Kami datang ingin mendapatkan solusi, kenaikan tagihan air tanpa ada perbaikan kualitas layanan ini tentu harus menjadi perhatian serius, apalagi ditambah dengan sikap tidak profesional petugas di bagian pencatatan meteran. Ini tidak dapat dibiarkan karena ketidaktransparanan akan merugikan pelanggan juga Perumda itu sendiri.


Posting Komentar