Jateng,- Turnamen Sabung ayam yang diselenggarakan oleh panitia Al - El Fighter diselenggarakan Desa Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Undangan turnamet di kirim di group platform Whatsap dengan diibuka kusus undangan Pada hari minggu 22 Februari 2026 tidak khusus wilayah Semarang luar Provinsi ikut Turnamen bebas.

Perjudian berkedok Turnament ini menjelaskan untuk taruhan bervariasi untuk hari minggu sebesar T 5 juta gandeng jam 08:00 pagi, gandeng 7 kali pertarungan sampai selesai dan pemenang yang tercepat mendapatkan hadiah 1,5 juta ada yang 2,1 juta 3,5 juta plus piala dan piagam ada lagi hadiah tambahan sepeda listrik disediakan pula fasilitas hotel bagi tamu luar kota yang membawa ayam aduan.

Hal seperti ini hanya untuk mengelabuhi Aparat penegak hukum agar aksi para penjudi tidak tercium oleh Pihak Aparat penegak hukum APH Polda Semarang.

Perjudian arena sabung ayam Desa Bawen tidak hanya undangan aja di waktu yang di tentukan buat undangan Akbar. Keberadaan kalangan sabung ayam ini membuat masyarakat merasa resah dengan teriakan para pengunjung  setiap harinya "ucapnya warga setempat 

Dan sudah jelas segala bentuk perjudian sudah jelas dilarang oleh Pemerintah maupun agama dalam hal ini sudah ditetapkan dengan pasal perjudian adalah tindak pidana perjudian ilegal di Indonesia, diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Kegiatan ini juga diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Selain itu, Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengancam penyelenggara judi sabung ayam dengan pidana hingga 9 tahun. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama