![]() |
| Salah satu tersangka kasus gudang mutilasi motor curian di Bagor, Nganjuk. |
NGANJUK, PojokPerkoro.Com - Pihak Kepolisian telah mengamankan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan gudang mutilasi motor hasil kejahatan di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).
Ketiga orang itu dijadikan tersangka berdasarkan peran masing-masing. Tersangka pertama adalah SY (37), warga Surabaya yang disangka melakukan penggelapan motor.
Lalu, AK (23), asal Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk sebagai pemilik gudang sekaligus pemutilasi motor. Kemudian, SN (31), pembantu AK.
"Ketiga tersangka sudah kami tahan," kata Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, AKP Kusmianto kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.
Kusmianto menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari warga Surabaya yang mengaku motornya hilang. Setelah diselidiki, ternyata motor korban digadaikan oleh tersangka SY kepada tersangka AK.
"Berdasarkan keterangan tersangka SY, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi motor korban, tepatnya di dua tempat di Nganjuk, yang merupakan milik tersangka AK," jelasnya.
Rumah yang dijadikan gudang mutilasi motor itu berada di Dusun/Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, dan di Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten setempat.
Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Karangpilang dibackup Satreskrim Polrestabes Surabaya, juga melibatkan Polsek Barok dan Polres Nganjuk. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dalam penggerebekan kami temukan rangka motor sebanyak 43 unit, 39 STNK motor, tiga BPKB motor, satu surat koperasi, satu (unit) mobil Daihatsu GranMax nopol L 1561 WJ," ujar Kusmianto.
Namun dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah memutilasi 360 unit motor.
"Ratusan motor itu dimutilasi dalam kurun waktu dua tahun. Itu berdasarkan pengakuan tersangka. Onderdil motor hasil Mutilasi kemudian dijual satuan oleh tersangka AK secara online," kata Kusmianto.
Dalam pemeriksaan lanjutan, sambung Kusmianto, ditengarai bahwa motor-motor yang diterima tersangka AK merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan dan motor kredit macet alias patasan.
"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan," pungkasnya.
Pantauan wartawan, hingga Jumat petang pukul 17.00 WIB rumah yang dijadikan gudang mutilasi motor curian di wilayah Bagor, Nganjuk itu masih dipasangi garis polisi.
Sejumlah spare part motor tampak berserakan di teras rumah yang kondisinya tertutup rapat. (*/red)

Posting Komentar