GRESIK, PojokPerkoro.Com - Sidang atas gugatan yang dilayang oleh PT Bumi Pangan Kuali terhadap beberapa dapur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur (Jatim), Selasa, 10 Februari 2026.


Sidang dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak itu berakhir buntu alias belum menemui titik temu.


Sebab, baik penggugat maupun pihak tergugat, teguh dengan pendirian masing-masing dan siap melanjutkan perkara di meja persidangan.


Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub mengatakan, ada delapan dapur SPPG di Kabupaten Gresik dan Lamongan di bawah naungan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (PPSDP) yang digugat oleh pihaknya.


Namun, dua di antaranya, kemudian sudah kembali menjalin kerja sama dengan pihaknya.


"Kami ada di sini karena memang mendapat mandat dari Yayasan PPSDP untuk mengkoordinir mitra yang ada di Gresik dan Lamongan. Itu surat perjanjian ada, di hadapan notaris, saksinya juga banyak, kuasa hukum kita juga ikut waktu itu," ujar Qulub. 


Dia juga menjelaskan, pada awal-awal pelaksanaan kegiatan untuk menunjang program Makan Bersama Gratis (MBG), tidak ada masalah yang ditemui oleh pihaknya bersama dapur mitra SPPG tersebut.


"Saat mitra-mitra sudah jalan dua bulan, tiga bulan menjalankan komitmen yang sudah ditandatangani di atas materai secara sah, tapi tiba-tiba mereka meninggalkan kita tanpa konfirmasi. Tanpa ada adendum, tanpa ada pembicaraan mengenai pembatalan perjanjian yang sudah kita sepakati bersama," ujarnya.


"Itu saja, konteksnya kita itu diwanprestasi saja, tidak melebar ke mana-mana," imbuhnya.


Sementara kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali Arce Sagitarius dari Kantor Advokat PA & Patner menambahkan bahwa bakal melanjutkan gugatan perkara senilai Rp18 miliar tersebut menyusul tidak ada kesepakatan dari sidang mediasi yang dilakukan.


"Lanjut pokok perkara, nanti tanggal 3 Maret 2026," ujar Sagitarius.


Divisi Hukum Yayasan PPSDP, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya juga siap melanjutkan perkara gugatan tersebut dalam persidangan, lantaran ingin meluruskan aturan yang ada.


"Buat kami, kalau yayasan itu mau meluruskan sesuai aturannya. Sudah salah perjanjiannya, PT Bumi Pangan Kuali itu membuat dapur bukan mencari mitra, malah mitra sendiri yang digugat," ujar Zaenal. 


Sebab, kata Zaenal, sepengetahuannya sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), kerja sama antara mitra dilakukan dengan yayasan bukan dengan PT (badan usaha).


"Juknisnya itu dari BGN harus dengan yayasan, bukan dengan PT. Ternyata mereka buat PT sendiri, nyari (mencari) mitra sendiri, bikin aturan sendiri, itu lho permasalahan ini," ujarnya.


Sementara kuasa hukum pemilik dapur SPPG yang digugat, Abdullah Syafi'i menambahkan, persoalan utama terletak pada legal standing pihak penggugat yang dinilai cacat sejak awal. 


Menurutnya, PT Bumi Pangan Kuali baru resmi berdiri pada Bulan Juli 2025. Sementara kontrak kerja sama dengan para mitra disebut telah dibuat pada Bulan April 2025. 


“Artinya saat kontrak itu dibuat, PT Bumi Pangan Kuali belum memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha,” ujar Syafi'i. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama