![]() |
| Jubir KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA, PojokPerkoro.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri motif Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby memberikan amplop berisi uang ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
"Berkaitan dengan penindakannya tentu ini juga masih menjadi materi yang terus ditelusuri didalami oleh penyidik ya terkait dengan dugaan pemberian oleh Bupati kepada Pak Menteri ini seperti apa begitu ya, inisiatifnya dari mana, motifnya untuk apa begitu,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Budi mengatakan, dengan mendalami motif tersebut, penyidik juga bisa mengumpulkan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Bupati Suhardiman dan pihak lainnya yang berkaitan dalam pemberian amplop tersebut.
Budi juga mengatakan, tim KPK belum menetapkan pemberian dan pengembalian amplop tersebut sebagai suap.
"Ini nanti kita akan lihat ya oleh karena itu perlu didalami motif inisiatif tahu tidaknya pihak-pihak tersebut ya baik dari sisi pemberi sisi penerima tahu tidaknya motifnya apa willing-nya apa gitu nah itu semuanya nanti akan didalami dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menyita uang sejumlah 12 ribu dollar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP), pada Rabu, 08 Juli 2026.
Penyidik menduga uang tersebut adalah uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli Antoni.
"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD 12 ribu,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 09 Juli 2026.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” imbuh dia.
Menurut Budi, penyidik menduga Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Penyidik juga menyita uang senilai Rp 15 juta dari saksi bernama Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.
Budi mengatakan, kedua saksi didalami terkait pengetahuannya atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.
"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” ujarnya. (*/red)

Posting Komentar