Kedua belah pihak yang berselisih atas polemik pengontrak viral yang tidak mau pindah dan membayar sewa di Surabaya mencapai kesepakatan dengan menanda tangani surat pernyataan, Selasa, 07 Juli 2026. 


SURABAYA, PojokPerkoro.Com – Titik (46), pengontrak di Surabaya yang viral karena tidak mau pindah dan membayar sewa, mengaku tidak pernah meminta uang kompensasi Rp 60 juta seperti yang disampaikan pemilik rumah, Bambang Hariyono. 


"Dari kita enggak ada omongan nominal Rp 60 juta, enggak ada. Lagian enggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu,” ujar Titik kepada wartawan, Selasa, 07 Juli 2026. 


Bahkan, kata dia, uang kompensasi senilai Rp 5 juta itu merupakan perjanjian yang pernah dibuat oleh Bambang sendiri. 


"Nominal Rp 5 juta itu memang pernah dijanjikan (oleh Bambang) sewaktu mediasi di kelurahan,” ujarnya.


Awalnya pihak Bambang hanya akan memberi uang kompensasi Rp 500 ribu dan meminta mereka untuk segera pindah dari kontrakan. 


“Lah sekarang loh uang Rp 5 juta saja mau dapat kontrakan apa di Surabaya, apalagi Rp 500 ribu,” ujarnya. 


Dia menjelaskan, rumah itu sudah ditempati sejak neneknya dan terus berlangsung turun-menurun sampai tiga generasi. 


“Jadi waktu itu embah saya sewa tanah ke pemilik tanah, namanya Mikana waktu zaman dulu banget senilai Rp 25, dibayar setiap bulannya. Tapi hanya sewa tanah saja, jadi rumah ini yang membangun, renovasi itu embah saya semua,” tuturnya. 


Kemudian, sejak sang nenek meninggal dunia sekitar lima tahun lalu, Mikana sebagai pemilik tanah sempat membuat perjanjian dengannya untuk memperbolehkan menempati rumah kontrakan itu tanpa membayar uang sewa. 


“Kan waktu itu rumah depan ini karena kosong mau dirobohkan, terus saya bilang ke Mikana, jangan digusur dulu. Akhirnya ada bikin surat perjanjian, saya diperbolehkan tinggal di sini dan juga gak ada omongan persoalan pembayaran sewa,” ujarnya. 


Dalam satu lahan tanah itu, awalnya dibuat beberapa petak rumah kontrakan. Tetapi sebagian besar dari para pengontrak telah pindah dan kini hanya tersisa dua pengontrak, salah satunya Titik. 


Lalu, setelah Bambang membeli rumah itu pada 2014 dan membalik nama atas miliknya pada 2018, Titik diminta untuk keluar dari rumah tersebut. 


“Saya itu bukannya enggak mau bayar, tapi memang sudah pernah ada surat perjanjiannya. Mikana saja juga bilang kalau balik nama sertifikat ke Bambang itu tanpa sepengetahuan Mikana,” ujarnya. 


Kini, Titik mengaku tidak keberatan untuk pindah rumah. Namun, kata dia, kurun waktu satu bulan yang diberikan terlalu singkat. 


“Saya itu enggak apa kalau memang mau pindah, toh memang ini bukan tanah saya. Cuma diberi waktu satu bulan dengan uang Rp 5 juta, apalagi saya habis viral, makin susah buat cari kontrakan,” ujarnya. 


Diketahui sebelumnya, perkara itu viral usai tayangan di video YouTube Wakil Walikota Surabaya, Armuji. 


Dalam video itu, Bambang menjelaskan polemik bermula pada tahun 2014 saat ia membeli rumah tersebut, tapi pihak pengontrak tidak mau pindah ataupun membayar sewa. 


Ia sudah berkali-kali mencoba mengusir pengontrak rumah karena sudah bertahun-tahun tidak pernah membayar sewa, tapi hasilnya pihak pengontrak tidak bergeming. 


“Mereka diusir enggak mau keluar, bayar sewa enggak mau, jadi kami gak tahu lagi bagaimana caranya (mengusirnya),” kata Bambang kepada Armuji melalui tayangan video tersebut, Senin, 06 Juli 2026. 


Malahan, pihak pengontrak meminta diberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta per kepala keluarga (KK). 


“Sertifikatnya dibawa saya dan mereka (pengontrak) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli saya,” ujarnya. 


Ia juga menunjukkan bukti asli sertifikat rumah dan Ikatan Jual Beli (IJB) atas rumah tersebut. 


"Kalau mau saya hanya mampu memberi Rp 1 juta per kk karena saya merasa selama bertahun-tahun saya tidak mendapatkan apapun,” ujarnya. 


Akhirnya, Armuji pun meminta agar pemilik tanah untuk membayarkan uang kompensasi sebesar Rp 5 juta, namun pengontrak harus pindah dalam kurun waktu saty bulan. 


Keputusan tersebut memicu banyaknya masyarakat yang menilai Armuji tidak tegas dalam melakukan mediasi. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama