![]() |
| Sejumlah Toko di Srengat diduga jual Minol tanpa izin. |
BLITAR, PojokPerkoro.Com – Berawal dari informasi yang disampaikan sejumlah warga dan sumber kepada tim media, dilakukan investigasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), yang berada di bawah wilayah hukum Polsek Srengat, Polres Blitar Kota.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tim media menemukan sedikitnya lebih dari tiga titik penjualan minol yang diduga beroperasi di dalam toko kelontong maupun toko sembako.
Dari hasil investigasi tersebut, tim media menduga sejumlah tempat usaha belum mengantongi perizinan secara lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penelusuran tersebut, salah seorang penjual melalui istrinya yang berinisial P menyampaikan kepada tim media bahwa beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH) disebut kerap datang ke lokasi dan meminta sejumlah uang yang oleh penjual disebut sebagai "jatah" atau "atensi".
Keterangan tersebut merupakan penyampaian narasumber kepada tim media dan hingga kini masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Guna menerapkan asas keberimbangan, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Srengat melalui sambungan WhatsApp pada 9 Juli 2026.
Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan setelah dilakukan pengecekan di lapangan.
Namun, hingga dua hari setelah konfirmasi tersebut dilakukan, tim media mengaku belum memperoleh informasi lanjutan mengenai adanya langkah penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin lengkap tersebut.
Sebagai informasi kepada masyarakat, pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol secara legal pada umumnya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) sesuai tingkat risiko usahanya, izin usaha yang memperbolehkan perdagangan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku, NPWP, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya sesuai regulasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain itu, minuman beralkohol yang termasuk Barang Kena Cukai (BKC) wajib dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Produk yang diperdagangkan juga wajib memenuhi ketentuan mengenai keamanan pangan, pelabelan, serta izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha juga wajib mematuhi ketentuan mengenai lokasi penjualan, klasifikasi tempat usaha, jam operasional, serta larangan menjual minuman beralkohol kepada pihak yang belum memenuhi batas usia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka penanganannya dapat melibatkan beberapa instansi sesuai kewenangannya, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan berusaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah, Dinas Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengawasan barang kena cukai, BPOM sesuai kewenangannya terhadap izin edar dan keamanan produk, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Tim media berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap temuan di lapangan.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran perizinan maupun dugaan penyimpangan oleh oknum tertentu, maka proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga patut disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Masyarakat pun berharap slogan "Polri untuk Masyarakat" tidak hanya menjadi semboyan, tetapi diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, penegakan hukum yang adil, transparan, serta respons cepat terhadap setiap laporan dan informasi dari masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media belum memperoleh informasi mengenai adanya tindakan nyata maupun hasil penindakan dari pihak-pihak yang berwenang atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin lengkap di wilayah Kecamatan Srengat tersebut.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Polsek Srengat, Polres Blitar Kota, Pemerintah Kabupaten Blitar, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun instansi terkait lainnya.
Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi atau perkembangan penanganan perkara, tim media akan memuatnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*/red)

Posting Komentar