SURABAYA, PojokPerkoro.Com - DPRD Jawa Timur (Jatim membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 05 Februari 2026.
Rapat Oaripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Rapat dibuka pada pukul 15.25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pembahasan Raperda Petrogas Jatim Utama disampaikan melalui laporan Komisi C yang dibacakan juru bicaranya, Nur Faizin.
Dalam laporannya, Komisi C menegaskan, Raperda tersebut bukan merupakan Perda pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, melainkan perubahan bentuk badan hukum agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Raperda ini bukan merupakan produk pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum,” kata Nur Faizin saat menyampaikan laporan Komisi C.
Dia menjelaskan, perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menurut Komisi C, materi muatan Raperda dibatasi pada ketentuan pokok yang diwajibkan bagi Perseroda, seperti nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar. Pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari kekeliruan muatan dan penyimpangan teknik perundang-undangan.
Komisi C juga menyoroti isu participating interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi yang dinilai strategis bagi daerah.
Namun demikian, pengaturan mengenai PI tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Pengelolaan participating interest dipandang idealnya dilakukan secara profesional dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektor energi,” ujar Nur Faizin.
Selain itu, Komisi C menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anak perusahaan Petrogas Jatim Utama.
Pembentukan dan pengelolaan anak perusahaan harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dengan prinsip bahwa tanggung jawab hukum dan keuangan tetap berada pada BUMD induk.
Dalam aspek permodalan, Komisi C menyepakati bahwa kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam Perseroda Petrogas Jatim Utama ditetapkan paling sedikit 51 persen agar pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham pengendali.
“Pengaturan lebih rinci mengenai komposisi saham dan mekanisme permodalan diserahkan pada anggaran dasar Perseroda untuk memberikan fleksibilitas pengembangan usaha tanpa mengurangi fungsi pengendalian pemerintah provinsi,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Di akhir laporannya, Komisi C juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan ketentuan peralihan dan pencabutan peraturan daerah lama agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik norma.
“Ketentuan yang masih relevan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini, sehingga menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan operasional Perseroda,” ujar Nur Faizin.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Komisi C DPRD Jatim menyatakan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama layak untuk mendapat persetujuan Fraksi-fraksi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*/red)

Posting Komentar