Bareskrim Polri saat geledah rumah mewah milik pengusaha emas di Nganjuk.  


NGANJUK, PojokPerkoro.Com - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti emas protolan berupa sejumlah perhiasan. 


Barang bukti itu disita dari rumah pengusaha emas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertambangan emas ilegal. 


Rumah yang digeledah diketahui berada di Jalan Diponegoro No. 73 pada Kamis pagi, 19 Februari 2026 hingga malam. 


Ketua RT setempat, Hari Kusyanto mengaku ditunjuk sebagai saksi dalam penggeledahan tersebut, bersama Ketua RW 02, Hartono. 


"Emas-emas lama dan protolan. Itu semua diamankan Polisi. Untuk berat totalnya saya sempat mendengar saat ditimbang kalau nggak salah sekitar 1,6 kilogram," ujar Hari kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026. 


Saat penggeledahan tersebut, kata Hari, tidak tampak TW. Namun hanya DB, istri TW datang. 


"Pengakuan si istri kepada Polisi, suaminya tidak bisa datang, karena menjalani perawatan medis, penyakit jantung di Surabaya," ujar Hari. 


Diketahui sebelumnya, Tim Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk, serta sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, pada Kamis, 19 Februari 2026. 


Penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani Mabes Polri terkait kasus TPPU hingga emas ilegal. 


Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan itu dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya. 


"Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Hari ini penyidik melakukan upaya paksa pembedahan di tiga lokasi secara serentak, dua lokasi di Nganjuk dan kemudian satu lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini," ujar Ade saat kepada awak media di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026. 


Ade menambahkan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri saat ini tengah menangani dugaan TPPU. Kasus tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin. 


"Di mana dalam kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani yaitu perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertiwi atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin yang sah," tuturnya. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama